Rabu, 08 Oktober 2025
Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2015
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru: Dasar Hukum dan Penjelasannya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru
Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki hak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, ada batasan tertentu atas penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 21.
PTKP menjadi penting karena menentukan apakah seorang individu wajib membayar pajak atau tidak, dan berapa besar pajak yang harus dipotong dari penghasilannya.
Dasar Hukum PTKP
Pengaturan mengenai PTKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, dan secara teknis ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dasar hukum terakhir mengenai PTKP yang masih berlaku adalah:
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Hingga saat artikel ini dibuat, ketentuan dalam PMK 101/2016 masih menjadi acuan. Namun, pemerintah berencana melakukan penyesuaian kembali mengikuti kondisi ekonomi dan upah minimum.
Besaran PTKP Terbaru (PMK 101/2016)
Berdasarkan aturan tersebut, besaran PTKP adalah:
-
Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
-
Tambahan Rp4.500.000 setahun untuk Wajib Pajak yang kawin.
-
Tambahan Rp54.000.000 setahun untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
-
Tambahan Rp4.500.000 setahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, maksimal 3 orang.
Contoh Perhitungan PTKP
Misalnya, seorang Wajib Pajak pria berstatus K/2 (kawin dengan 2 tanggungan):
-
Dasar PTKP: Rp54.000.000
-
Tambahan kawin: Rp4.500.000
-
Tambahan 2 tanggungan: Rp9.000.000
Total PTKP = Rp67.500.000 setahun
Artinya, jika penghasilan bruto setahun di bawah Rp67.500.000, maka tidak dikenakan pajak.
Pentingnya Memahami PTKP
Memahami PTKP penting agar:
-
Wajib Pajak tidak membayar pajak lebih besar dari seharusnya.
-
Perusahaan dapat memotong PPh 21 karyawan dengan benar.
-
Masyarakat bisa merencanakan keuangan lebih baik sesuai ketentuan pajak.
Kesimpulan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan hak setiap Wajib Pajak Orang Pribadi. Hingga saat ini, besaran PTKP masih mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016, yaitu Rp54 juta per tahun untuk individu, dengan tambahan untuk status kawin dan tanggungan keluarga.
Kabar terbaru menyebutkan pemerintah tengah mempertimbangkan penyesuaian PTKP, sehingga penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mengikuti update resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).
π Untuk pendampingan perhitungan PPh 21 dan konsultasi pajak, hubungi My Konsultan Pajak.
Anda Butuh Jasa Konsultan Pajak di Bekasi?
Bekasi dikenal sebagai salah satu kota industri terbesar di Indonesia. Ribuan perusahaan beroperasi di wilayah ini, mulai dari pabrik, UMKM, hingga bisnis jasa. Dengan aktivitas ekonomi yang padat, kebutuhan akan jasa konsultan pajak di Bekasi pun semakin tinggi.
Tidak semua pelaku usaha memiliki waktu dan pemahaman yang cukup untuk mengurus pajak. Aturan yang rumit serta risiko denda membuat banyak perusahaan maupun individu lebih memilih menggunakan layanan konsultan pajak.
Layanan Jasa Konsultan Pajak di Bekasi
EM Konsultan Pajak & Rekan hadir untuk membantu wajib pajak di Bekasi dalam berbagai layanan, antara lain:
-
Layanan Kepatuhan Pajak
Membantu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai aturan, termasuk PPh 21, PPh 23, PPh Final UMKM, serta PPN. -
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Memberikan strategi legal agar pajak yang dibayar lebih efisien tanpa melanggar peraturan. -
Telaah Pajak (Tax Review)
Menganalisis laporan keuangan dan transaksi bisnis untuk menilai potensi risiko dan kewajiban pajak. -
Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Mewakili dan mendampingi perusahaan saat ada pemeriksaan dari otoritas pajak. -
Restitusi Pajak
Mengurus proses pengembalian kelebihan bayar pajak dengan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.
Mengapa Memilih Konsultan Pajak di Bekasi?
-
Profesional & Legal → memiliki izin praktik resmi.
-
Berpengalaman → melayani UMKM hingga perusahaan skala besar.
-
Cakupan Luas → selain Bekasi, juga melayani Jakarta, Depok, dan Bogor.
Untuk Anda yang berada di sekitar Jabodetabek, tersedia juga layanan Jasa Konsultan Pajak di Bogor dan Jasa Konsultan Pajak di Depok
Kesimpulan
Dengan dukungan konsultan pajak yang berpengalaman, wajib pajak di Bekasi bisa lebih fokus pada bisnis tanpa khawatir masalah pajak. Semua kewajiban dapat ditangani secara tepat, efisien, dan sesuai aturan.
π Untuk informasi lebih detail, hubungi kami melalui My Konsultan Pajak.
Anda Butuh Jasa Konsultan Pajak di Depok?
Perkembangan usaha di Kota Depok semakin pesat, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar. Seiring dengan hal itu, kebutuhan akan jasa konsultan pajak di Depok juga semakin tinggi. Banyak pelaku usaha yang merasa kesulitan mengurus administrasi dan perhitungan pajak karena aturan yang terus berubah.
Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting. Konsultan pajak tidak hanya membantu menghitung pajak, tetapi juga memberi solusi, strategi, dan pendampingan agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Layanan Jasa Konsultan Pajak di Depok
Beberapa layanan utama yang bisa Anda dapatkan dari EM Konsultan Pajak & Rekan di Depok, antara lain:
-
Kepatuhan Pajak
Membantu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak seperti PPh 21, PPh Final 0,5%, hingga PPN. -
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Memberikan strategi legal untuk mengoptimalkan biaya pajak dan meningkatkan efisiensi usaha. -
Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Mendampingi perusahaan saat dilakukan pemeriksaan pajak, termasuk menyiapkan dokumen dan data. -
Restitusi Pajak
Membantu proses pengembalian kelebihan bayar pajak agar berjalan sesuai aturan. -
Konsultasi Pajak
Diskusi langsung atau online untuk menjawab permasalahan pajak yang dihadapi perusahaan maupun individu.
Keunggulan Konsultan Pajak di Depok
-
Profesional & Berpengalaman → ditangani langsung oleh tim bersertifikat.
-
Melayani UMKM & Perusahaan → sesuai kebutuhan dan skala usaha.
-
Cakupan Jabodetabek → selain Depok, juga melayani Jakarta, Bogor, Bekasi, dan sekitarnya.
Jika Anda berada di wilayah lain, tersedia juga layanan Jasa Konsultan Pajak di Bogor dan Jasa Konsultan Pajak di Bekasi.
Kesimpulan
Dengan adanya jasa konsultan pajak di Depok, wajib pajak tidak perlu lagi bingung menghadapi aturan yang rumit. Semua urusan pajak, mulai dari perhitungan hingga laporan, bisa dikerjakan lebih efisien dengan bantuan konsultan pajak profesional.
π Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi My Konsultan Pajak.
Anda Butuh Jasa Konsultan Pajak di Bogor
Sama halnya dengan jasa konsultan pajak di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, jasa konsultan pajak di Bogor kini semakin mudah dijumpai. Hal ini tidak terlepas dari pesatnya perkembangan bisnis dan industri di Bogor.
Banyak pelaku usaha, baik perusahaan maupun UMKM, yang kini mulai menyadari pentingnya peran konsultan pajak. Profesi ini tidak hanya membantu menghitung kewajiban pajak, tetapi juga memberikan konsultasi, pendampingan, hingga solusi atas permasalahan perpajakan yang kompleks.
Mengapa Konsultan Pajak Dibutuhkan?
Perpajakan memiliki aturan yang ketat dan sering diperbarui. Tidak semua orang memahami detailnya, sehingga konsultan pajak hadir sebagai mitra profesional yang membantu wajib pajak menjalankan kewajiban dengan benar.
Seorang konsultan pajak biasanya memberikan layanan yang mencakup:
-
Konsultasi dan arahan terkait kewajiban pajak.
-
Bantuan perhitungan pajak.
-
Penyusunan laporan pajak.
-
Pendampingan saat pemeriksaan pajak.
-
Hingga penyelesaian sengketa pajak.
Selain itu, konsultan pajak juga dapat memberikan layanan akuntansi, manajemen, dan audit, sehingga wajib pajak bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya.
Layanan Jasa Konsultan Pajak di Bogor
Sebagai Kantor Konsultan Pajak di Bogor yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, EM Konsultan Pajak & Rekan menyediakan layanan profesional, antara lain:
1. Jasa Kepatuhan Pajak
Membantu wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan. Termasuk:
-
SPT PPh Pasal 21/26
-
SPT PPh Pasal 23
-
SPT PPh Final
-
SPT PPN/PPn BM (manual maupun e-SPT)
2. Jasa Perencanaan Pajak
Menyusun strategi legal untuk meminimalkan beban pajak dan mengoptimalkan keuntungan perusahaan sesuai aturan perpajakan.
3. Jasa Telaah Pajak
Meninjau kepatuhan pajak, mengevaluasi transaksi, serta memberikan rekomendasi untuk mengurangi risiko beban pajak, termasuk persiapan restitusi pajak.
4. Jasa Pendampingan Pemeriksaan
Mewakili perusahaan saat ada pemeriksaan pajak, menyiapkan dokumen, serta memastikan hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Jasa Konsultasi Pajak
Melayani konsultasi pajak berkelanjutan maupun kasus tertentu, baik melalui email, telepon, maupun pertemuan langsung dengan tim konsultan.
6. Jasa Restitusi Pajak
Membantu menyiapkan data, menyampaikan permohonan, hingga proses akhir restitusi PPN, PPh, maupun pajak lainnya.
7. Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Pendampingan dalam proses keberatan pajak, banding di Pengadilan Pajak, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
8. Jasa Administrasi Pajak
Membantu mengurus administrasi pajak, termasuk pendaftaran/pencabutan NPWP, pengukuhan PKP, pemindahbukuan (Pbk), hingga pemusatan PPN.
Area Layanan Kami
Selain Bogor, kami juga melayani jasa konsultan pajak di wilayah lain, antara lain:
-
Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara
-
Depok (Sawangan, Cimanggis, Cinere, Cisalak)
-
Bekasi, Tangerang, Serpong
-
Cibubur, Cibinong, Citeureup, Cileungsi
Dengan cakupan wilayah yang luas, kami siap membantu wajib pajak di Jabodetabek untuk menyelesaikan kebutuhan perpajakan dengan profesional.
Kesimpulan
Jasa Konsultan Pajak di Bogor hadir sebagai solusi untuk Anda yang ingin lebih tenang dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan pengalaman, legalitas resmi, serta tim profesional, kami siap mendampingi Anda dalam setiap aspek pajak — mulai dari kepatuhan, perencanaan, hingga sengketa pajak.Selain Bogor, kami juga melayani jasa konsultan pajak di Depok dan Bekasi
π Untuk layanan lebih lengkap, silakan hubungi kami melalui My Konsultan Pajak.
Senin, 08 Agustus 2016
PERTANYAAN SEPUTAR AMNESTI PAJAK
PERTANYAAN SEPUTAR AMNESTI PAJAK
www.konsultanpajakinfo.com

.webp)
.webp)
.webp)
